Rabu, 06 Juli 2011

kejahatan hipnotis

“ Kejahatan hipnotisme,gendam,cablek”

Belakangan ini pemberitaan di surat kabar maupun media elektronik tentang sebuah bentuk
kejahatan dg modus ilmu gaib yg didalam masyarakat dikenal dng sebutan ilmu gendam,
cablek mulai marak kembali,dengan modus ini pelaku kejahatan ,menghindari cara kekerasan
untuk memperdaya korbanya,karena cara kekerasan mempunyai resiko tinggi terhadap pelaku
sendiri,terlebih kalau korban mempunyai kemampuan untuk melawan. Terminologi hipnotis
menurut bahasa yunani yaitu hipnos yg mempunyai arti tidur namun tidur dlm prinsip hipnotis
terbagi menjadi 4 fase yaitu keadaan beta alpha theta dan delta.Kondisi pada fase alfha dan theta
inilah yg diciptakan oleh pelaku,dalam fase ini korban merasa sangat rileks,nyaman,tenang,dan
perhatian yg sangat terfokus kepada juru hipnotis ,hingga hilang “kesadaran” hanyut dalam alam
hipnosa yg dalam. Pengaruh ketidaksadaran itulah yg dimanfaatkan pelaku untuk memperdaya
korbannya.Aplikasi hipnotis dalam pemanfaatanya sebetulnya sangat bermanfaat ditangan orang yg
bertanggung jawab diantaranya:menolong persalinan,menghentikan kebiasaan buruk,memanage
stress,hiburan, serta terapi yg sifatnya psikologis,pemanfaatan potensi alam bawah sadar untuk
tujuan kebaikan mulai banyak disimpangkan oleh pelaku kejahatan.menurut hemat penulis apa
yg dilakukan para pelaku kejahatan jalanan itu SEBETULNYA BUKAN ILMU HIPNOTIS ,namun lebih
tepat dikatakan,SEBUAH KETERAMPILAN ATAU AKTIFITAS YG MENIMBULKAN HIPNOSIS.mengapa
demikian? Untuk menjawab ini maka kita harus mengetahui apa yg penulis sebut dg gerak gerik jiwa
ataubathin,jiwa atau bathin ini sifatnya tdk kasat mata namun dari gejalanya bisa tampak.Bukankah
sedih ,gembira,takut,cemas dan sebagainya adalah perwujudan dari suasana batin yg muaranya
adalah hati atau kalbu.Sistem tubuh manusia mempunyai apa yg disebut kondisi hipnosis,yaitu
kondisi dimana gelombang otak manusia dalam keadaan fase rileks,santai tenang meditatif hening
atau khusuk. Dalam fase ini manusia sangat sugestif sekali dalam menerima informasi dari luar
dirinya tanpa filter mental untuk memblocknya, informasi tersebut bisa apa saja ,positif negatif
khayal nyata sesat benar ataupun keliru apapun bentuk informasinya,hal itu akan terekam dalam
alam bawah sadar manusia menjadi sebuah file rekaman yg mengendap tanpa disadari.Dengan
bantuan hipnotisme file tersebut dapat diakses dg mudah sehingga yg tampak korban bercerita
panjang lebar mengenai keadaan dirinya dalam keadaan tertidur(jawa;nglindur,dlm pertunjukan
stage hipnotis).pelaku kejahatan modus ini biasanya pelaku mencabuli maupun memperkosa
korbanya karena korban tidak berdaya didalam pengaruh hipnotis.Dalam mekanisme ilmu
hipnotis ,sugesti yg masuk dalam alam bawah sadar yg sebelumnya pelaku menciptakan keadaan
rileks,tenang ,khusuk ,meditasi,hening dpt masuk tanpa ada filter pemblocknya,dalam keadaan ini
korban tidak akan menyadari,apa yg masuk dalam bawah sadarnya itu khayal atau nyata,bohong
atau benar,korban yg ada menerima begitu saja. Menisbatkan kejahatan ini dengan penipuan telah
memenuhi unsur syarat syarat terjadinya.Atau terhadap pelaku bisa dijerat dg psl 286 yg berbunyi
“barangsiapa bersetubuh dengan seorang wanita diluar pernikahan,padahal diketahui bahwa
wanita itu dalam keadaan pingsan atau tdk berdaya “ .(Ancaman pidana 9 thn) Juncto pasal 290 ke-
(1) ” Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dg seorang pdhl diketahui bahwa orang itu pingsan
atau tidak berdaya”(Ancaman pidana 7 thn)

Bagaimanakah perlindungan korban terhadap kejahatan yg ditimbulkan dari penyalahgunaan ilmu

hipnotis, gendam, dan cablek?

Apakah perangkat hukum materiil telah memuat delik ini secara spesifik?

Apakah kejahatan ini bisa dinisbatkan dg kejahatan penipuan?

1.didalam pembuktian perkara kejahatan hipnotisme/ gendam/cablek yg masuk ke pengadilan
hakim menilai pada unsur unsur yg didakwakan penuntut umum yaitu;

a. Barang siapa
b. Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak
c. memakai nama palsu atau keadaan palsu,dg akal dan tipu muslihat maupun dg karangan

perkataan perkataan bohong
d. membujuk orang supaya memberikan suatu barang,membuat utang atau menghapuskan
piutang......dst

Secara spesifik kejahatan hipnotisme tidak diatur dalam hukum materiil khususnya pasal 378
KUHP,namun unsur yg ada dalam pasal tersebut telah cukup mewakili syarat keadaan yang dapat
ditimbulkan dalam keadaan korban terhipnosis,karena untuk mendakwa pelaku kejahatan dengan
modus ini tidak harus mensyaratkan semua unsur unsurnya terbukti dan juga dalam pembuktian
perkara ini saksi yg dihadirkan dalam persidangan apakah telah melihat mendengar merasakan
benar keadaan tersebut.

2.Dalam penjelasan KUHP karangan R.soesilo disana dijelaskan didalam salah satu unsurnya yg
berbunyi ‘karangan perkataan bohong” dijelaskan satu kata bohong tidak cukup,disini harus dipakai
banyak kata2 bohong yg tersusun demikian rupa sehingga kebohongan yg satu dpt ditutup dengan
kebohongan yg lain sehingga keseluruhanya merupakan ceritera sesuatu yg seakan akan benar.

Sebuah perilaku kejahatan bisa terjadi kapan saja dimana saja dan pelakunya siapa saja,untuk bisa
menghindari kejahatan dengan modus ini ada beberapa langkah yg harus diketahui a.l

Bagaimana sugesti hipnotis itu bekerja dan dalam keadaan yg bagaimana orang bisa
terkena Pengaruh tsb
- Mengupayakan pikiran selalu fresh,dan kritis tehadap apapun informasi yg masuk
kedalam diri kita
- Tetapkan tujuan dan langkah hidup secara jelas.

Jadi perlindungan sebenarnya adalah dr kita sendiri,perangkat hukum materiil yg tersedia hanya
mampu menjerat pelaku apa bila peristiwa tersebut telah terjadi.

Secara teknis metode penggunaan ilmu ini hampir sama dengan metode hipnotis yaitu shock
induction method,dimana pelaku kejahatan jenis ini dlm aksinya biasanya menepuk bagian tubuh
tertentu korbannya,prinsip daripada metode ini adalah membuka sistem pertahanan filter block

(RAS) dimana setelah pertahanan gerbang bawahsadar terbuka maka pelaku memasukkan sugesti
baru kedalam pikiran korban,pelaku jenis ini biasanya hapal betul dg suasana psikologis korban
waktu itu,dg sedikit berempati,simpatik,ramah maupun kesan yg bersahabat maka dg mudah
korban terpengaruh bujuk rayuan pelaku.Sehingga yg tampak adanya ketika membaur pada
masyarakat umum sepertinya masyarakat umum tdk pernah mendeteksi adanya tindak pidana
kejahatan,adakalanya jg orang orang disekelilingnya jg terhipnotis ataupun terpaku pada aksi
hipnotis jalanan ini.

Didalam prakteknya pelaku hipnotis jalanan jenis ini tidak selalu tunggal pelakunya,namun terkadang
berkelompok dan membaur bersama masyarakat yg lain sehingga terkesan hanya aktivitas perilaku
biasa,namun mereka telah membagi tugas masing masing diantaranya turut serta meyakinkan calon
korbanya agar masuk perangkap dalam suasana hipnosa yg telah dikondisikan.keadaan tersebut bisa
terbebas setelah korban pergi atau menyingkir dari konsentrasi massa tersebut.

Menurut kamus besar bahasa indonesia terbitan balai pustaka,gendam mempunyai arti bacaan atau
mantra mantra yg membuat orang lain terpana atau terpesona.Menilik pengertian gendam menurut
kamus tersebut para pelaku kejahatan jenis ini dalam melancarkan aksinya berkeyakinan bahwa dg
mantra tersebut korban akan terkuasai dg mudah.Ilmu jenis ini biasnya diperoleh dg cara laku dan
ritual ,yaitu suatu pengkondisian dimana jiwa dan raga ini harus menyatu dg kekuatan alam diluar
dirinya,pelaku sangat berkeyakinan keberhasilanya dalam menggendam korbnya sangat dipengaruhi
oleh aspek diluar dirinya sehingga dalam waktu waktu tertentu pelaku harus berhubungan dg
dimensi lain lewat pemberian sesajen,untuk memperkuat keyakinanya.Korban ketika terkena
serangan ilmu ini yg dirasakan adalah lemas,seperti kehilangan energi,linglung dan otak tidak
mampu berpikir kritis sehingga pelaku seakan akan menjadi patung diam membisu,walau seolah
olah tahu perhiasanya atau benda berharga miliknya dipreteli pelaku,ataupun malah memberikanya
kepada pelaku.

Diposting oleh:

Binarko Andriyanto Prabuningrat S.H

Mahasiswa PKPA angk.18

Praktisi Hipnotherapy

Jumat, 17 Juni 2011

PERATURAN PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2006 TENTANG PELAKSANAAN MAGANG UNTUK CALON ADVOKAT

PERATURAN
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2006
TENTANG
PELAKSANAAN MAGANG UNTUK CALON ADVOKAT

Menimbang: a. Bahwa satu di antara persyaratan yang harus dilalui untuk menjadi
advokat adalah mengikuti magang selama 2 (dua) tahun terus-menerus di
kantor advokat;
b. Bahwa untuk melaksanakan syarat magang tersebut, Perhimpunan
Advokat Indonesia (“PERADI”) perlu untuk membuat suatu aturan
mengenai magang.
Mengingat: Pasal 3 ayat (1) huruf g, Pasal 29 ayat (5), Pasal 29 ayat (6) Undang-Undang
No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4282).
Memperhatikan: Rapat Dewan Pimpinan Nasional PERADI pada tanggal 6 Juli 2006 dan 7
Agustus 2006.
M E M U T U S K A N

Menetapkan: PERATURAN PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA TENTANG
PELAKSANAAN MAGANG UNTUK CALON ADVOKAT
BAB I
KANTOR ADVOKAT YANG DAPAT MENERIMA MAGANG DAN ADVOKAT
PENDAMPING

Pasal 1
Kantor Advokat yang dapat menerima magang adalah Kantor Advokat yang memenuhi syaratsyarat
di bawah ini:
a. Didirikan oleh seorang atau lebih Advokat yang telah terdaftar dalam Buku Daftar Anggota
PERADI;
b. Tersedianya Advokat yang dapat menjadi Advokat pendamping (“Advokat
Pendamping”) untuk para Calon Advokat yang menjalankan magang;
c. Bersedia menerbitkan surat keterangan magang (“Surat Keterangan Magang” –Contoh
terlampir sebagai Lampiran 1) yang isinya menjelaskan bahwa Calon Advokat telah
menjalani magang di Kantor Advokat dan menerangkan jangka waktu magang Calon
Advokat;
d. Bersedia memberikan bukti-bukti bahwa Calon Advokat telah menjalani magang di Kantor
Advokat;
e. Bersedia membuat laporan berkala (“Laporan Berkala” –Contoh terlampir sebagai
Lampiran 2) tentang pelaksanaan magang untuk disampaikan ke PERADI setiap 6 (enam)
bulan dan/atau pada saat Calon Advokat berhenti melakukan magang di Kantor Advokat
yang bersangkutan.

Pasal 2
Advokat yang dapat menjadi Advokat Pendamping harus memenuhi ketentuan berikut:
a. Terdaftar dalam Buku Daftar Anggota;
b. Telah menjadi Advokat selama sedikitnya 7 (tujuh) tahun ketika akan mulai menjadi
Advokat Pendamping;
c. Tidak sedang cuti sebagai Advokat;
d. Tidak sedang menjalani sanksi pemberhentian sementara oleh Dewan Kehormatan
PERADI;
e. Tidak sedang menjalani hukuman pidana.

Pasal 3
 
(1) Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 1, karena pertimbangan-pertimbangan tertentu
atas keadaan di suatu daerah, PERADI dapat menunjuk langsung Kantor Advokat untuk
menerima Calon Advokat melakukan magang.
(2) Kantor-kantor atau lembaga-lembaga yang memberikan bantuan hukum cuma-cuma,
termasuk yang berada di lingkungan perguruan tinggi, yang memenuhi persyaratan yang
dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e di atas, dapat mendaftarkan
diri ke PERADI guna dipersamakan sebagai Kantor Advokat yang dapat menerima Calon
Advokat melakukan magang.

Pasal 4
 
Kantor Advokat dapat menentukan sendiri jumlah Calon Advokat yang dapat diterima di Kantor
Advokat untuk menjalani magang, dengan ketentuan pada saat yang sama seorang Advokat
Pendamping hanya dapat menjadi Advokat Pendamping terhadap paling banyak 5 (lima) orang
Calon Advokat.

BAB II
SYARAT-SYARAT MAGANG UNTUK CALON ADVOKAT
 
Pasal 5
 
Calon Advokat yang hendak menjalani magang wajib mengajukan permohonan magang kepada
Kantor Advokat yang memenuhi persyaratan tersebut dalam Pasal 1 di atas dengan syarat-syarat
sebagai berikut:
a. Warga negara Indonesia;
b. Bertempat tinggal di Indonesia;
c. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d. Lulusan pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”);
e. Telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh PERADI
dan telah lulus Ujian Advokat.
BAB III
RUANG LINGKUP MAGANG
 
Pasal 6
 
(1) Selama masa magang (2 tahun), Calon Advokat harus membuat sedikitnya 3 (tiga) laporan
persidangan (“Laporan Sidang” –Contoh terlampir sebagai Lampiran 3) perkara pidana
yang bukan merupakan perkara sumir dan 6 (enam) Laporan Sidang perkara perdata.
(2) Laporan-laporan Sidang sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) Pasal ini adalah laporan
atas setiap sidang yang dimulai pada sidang pertama sampai dengan adanya putusan atas
masing-masing perkara dimaksud. Perkara-perkara dimaksud tidak harus merupakan
perkara-perkara yang ditangani oleh Kantor Advokat tempat Calon Advokat melakukan
magang.
(3) Selain ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 Pasal ini, Kantor Advokat dapat
juga memberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik di bidang lainnya
kepada Calon Advokat, antara lain:
a. Berpartisipasi dalam suatu pekerjaan kasus atau proyek, baik di bidang litigasi
maupun non-litigasi;
b. Melakukan riset hukum di dalam maupun di luar Kantor Advokat;
c. Menyusun konsep, laporan tentang pekerjaan yang dilakukannya berupa memo,
minuta, korespondensi e-mail, perjanjian-perjanjian, dan dokumen hukum lainnya;
d. Menerjemahkan peraturan, memo, artikel dari bahasa Indonesia ke bahasa asing
ataupun sebaliknya; dan/atau
e. Menganalisa perjanjian atau kontrak.

Pasal 7
 
(1) Calon Advokat tidak dibenarkan memberikan jasa hukum secara langsung kepada klien,
tetapi semata-mata mendampingi/membantu Advokat Pendamping dalam memberikan jasa
hukum.
(2) Pemberian magang oleh Kantor Advokat kepada Calon Advokat tidak berarti bahwa Calon
Advokat harus menjadi karyawan pada Kantor Advokat tempat ia melakukan magang.

BAB IV
TUGAS ADVOKAT PENDAMPING DALAM PELAKSANAAN MAGANG
 
 Pasal 8
 
Advokat Pendamping bertugas:
a. Memberikan bimbingan dan pembelajaran dalam berpraktik hukum;
b. Melakukan pengawasan terhadap kerja dan perilaku Calon Advokat yang menjalankan
magang agar Calon Advokat tersebut dapat memiliki pengalaman praktis yang mendukung
kemampuan, keterampilan, dan etika yang baik dalam menjalankan profesinya;
c. Mengevaluasi pekerjaan yang dilakukan Calon Advokat selama menjalani magang, dan
melaporkannya kepada PERADI secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf e;
d. Memastikan bahwa setiap Laporan Sidang sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1)
dan (2) di atas adalah benar dan turut menandatangani Laporan Sidang tersebut untuk
nantinya disampaikan ke PERADI bersama dengan Laporan Berkala;
3
e. Melaporkan ke PERADI tentang adanya Calon Advokat yang sedang melakukan magang
paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Calon Advokat melakukan magang
(Contoh terlampir sebagai Lampiran 4);
f. Dalam hal Advokat Pendamping bukan merupakan Advokat yang sekaligus berwenang
mewakili Kantor Advokat untuk menerbitkan Surat Keterangan Magang, maka Surat
Keterangan Magang wajib juga ditandatangani oleh Advokat Pendamping.

BAB V
LARANGAN PERMINTAAN IMBALAN
 
Pasal 9
 
Kantor Advokat DILARANG meminta imbalan dalam bentuk apapun dari Calon Advokat yang
melakukan magang di Kantor Advokat dimaksud.

BAB VI
SURAT KETERANGAN MAGANG
 
Pasal 10
 
(1) Kantor Advokat akan menerbitkan Surat Keterangan Magang bagi Calon Advokat yang
telah selesai menjalankan masa magang di Kantor Advokat tersebut sesuai dengan lamanya
waktu Calon Advokat melakukan magang.
(2) Surat Keterangan Magang ini dapat dijadikan bukti bahwa Calon Advokat tersebut sudah
menjalani magang untuk memenuhi persyaratan magang sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat.

Pasal 11
 
(1) PERADI berwenang penuh untuk memverifikasi kebenaran Surat Keterangan Magang
maupun Laporan Berkala dan Laporan Sidang yang diajukan.
(2) Jika ternyata isi Surat Keterangan Magang dan atau Laporan Berkala dan/atau Laporan
Sidang ternyata tidak sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya, misalnya Calon Advokat
ternyata tidak pernah melakukan magang atau melakukan magang kurang dari jangka
waktu yang disebutkan dalam Surat Keterangan Magang, baik Advokat Pendamping yang
menerbitkan Surat Keterangan Magang dimaksud maupun Calon Advokat yang
menggunakannya akan dikenai sanksi berupa diberhentikan dari profesi advokat secara
tetap. Apabila Calon Advokat dimaksud belum diangkat sebagai Advokat, yang
bersangkutan tidak akan pernah dapat diangkat sebagai Advokat.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
 
Pasal 12
 
(1) Calon Advokat yang telah bekerja selama sedikitnya 2 (dua) tahun berturut-turut di satu
atau lebih Kantor Advokat terhitung sejak diundangkannya UU Advokat pada 5 April
2003, dianggap telah memenuhi ketentuan magang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf g UU Advokat dengan syarat harus menyerahkan bukti-bukti berupa:
a. surat keterangan dari Kantor(-kantor) Advokat tempat ia bekerja atau pernah bekerja;

b. slip gaji atau bukti pembayaran honorarium yang dikeluarkan Kantor Advokat untuk
Calon Advokat atau bukti pemotongan pajak PPh Pasal 21 atau kartu Jamsostek;
c. surat keterangan dari Advokat Pendamping yang menjelaskan bahwa Calon Advokat
telah ikut membantu penanganan sedikitnya 3 (tiga) perkara pidana dan 6 (enam)
perkara perdata (para pihak dan nomor perkara harus disebutkan dalam surat
keterangan tersebut).
(2) Calon Advokat yang telah bekerja selama sedikitnya 2 (dua) tahun berturut-turut di satu
atau lebih Kantor Advokat pada saat Peraturan ini ditandatangani, namun belum memenuhi
ketentuan telah ikut membantu penanganan sedikitnya 3 (tiga) perkara pidana dan 6 (enam)
perkara perdata maka Calon Advokat tersebut wajib memenuhi sisa jumlah perkara yang
disyaratkan.

Pasal 13
 
Dipersamakan dengan Kantor Advokat sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1) di atas
adalah kantor-kantor atau lembaga-lembaga yang memberikan bantuan hukum cuma-cuma,
termasuk yang berada di lingkungan perguruan tinggi, yang setelah diverifikasi PERADI dapat
diterima dan dipersamakan sebagai Kantor Advokat yang dapat menerima magang.

Pasal 14
 
Dengan tetap mengacu pada pemenuhan ketentuan dimaksud pada Pasal 6 ayat (1), Calon
Advokat yang sedang magang/bekerja di Kantor Advokat dan/atau kantor-kantor/lembagalembaga
bantuan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 12 dan Pasal 13 di atas, tetapi belum
mencapai waktu 2 (dua) tahun, masa magang/kerja yang sedang dijalani tersebut akan
diperhitungkan sebagai bagian dari masa magang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g UU
Advokat.

Pasal 15
 
(1) Ketentuan Peralihan ini HANYA berlaku terhadap Calon Advokat yang lulus dalam 2
(dua) ujian Advokat yang diselenggarakan PERADI di tahun 2006 –yaitu Ujian Profesi
Advokat yang telah dilaksanakan pada tanggal 4 Februari 2006 dan Ujian Profesi Advokat
yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 September 2006– serta yang akan diselenggarakan
di tahun 2007.
(2) Ketentuan tentang telah ikut membantu penanganan sedikitnya 3 (tiga) perkara pidana dan
6 (enam) perkara perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c di atas
DIKECUALIKAN terhadap Calon Advokat yang lulus dalam Ujian Profesi Advokat yang
diselenggarakan pada 4 Februari 2006 dan bekerja di Kantor Advokat yang
mengkhususkan diri pada bidang non-litigasi –yang dibuktikan dengan terdaftarnya
Advokat Pendamping sebagai anggota Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia atau
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.

Pasal 16
 
(1) Setiap Calon Advokat dan Kantor Advokat yang termasuk dalam pengaturan Ketentuan
Peralihan ini wajib melaporkan pelaksanaan magang yang dilakukannya ke PERADI.
(2) Untuk Calon Advokat yang telah lulus dalam Ujian Profesi Advokat 4 Februari 2006,
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam waktu 90 (sembilan
puluh) hari kalender terhitung sejak berlakunya Peraturan ini.
(3) Untuk Calon Advokat yang lulus dalam Ujian Profesi Advokat pada 9 September 2006 dan
tahun 2007 mendatang, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam
waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya pengumuman
kelulusan ujian oleh Panitia Ujian Profesi Advokat PERADI.

Pasal 17
 
(1) PERADI berwenang penuh untuk memverifikasi kebenaran surat keterangan dan buktibukti
yang diajukan oleh Calon Advokat dan Kantor Advokat.
(2) Syarat tentang Advokat Pendamping sebagaimana diatur pada Pasal 2 berlaku terhadap
Ketentuan Peralihan ini.
(3) Ketentuan Pasal 11 ayat (2) berlaku terhadap Advokat yang menerbitkan surat keterangan
dan Calon Advokat yang menggunakannya.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
 
 Pasal 18
 
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani.

Jakarta, 16 Agustus 2006
Dewan Pimpinan Nasional
 
                    Ttd.                                                           Ttd.
Otto Hasibuan, S.H., M.M.                      Harry Ponto, S.H., LL.M.
 


            Ketua Umum                                     Sekretaris Jenderal
 
 

PERATURAN PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2006 TENTANG PELAKSANAAN MAGANG UNTUK CALON ADVOKAT

PERATURAN
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2006
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2006
TENTANG PELAKSANAAN MAGANG UNTUK CALON ADVOKAT
DEWAN PIMPINAN NASIONAL
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA

Menimbang:  a. Bahwa dalam rangka implementasi Peraturan Perhimpunan
Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan
Magang untuk Calon Advokat dirasakan perlunya bagi
Perhimpunan Advokat Indonesia untuk menerbitkan izin
sementara praktik Advokat bagi Calon Advokat yang menjalani
magang;
b. Bahwa pemberian izin sementara praktik Advokat bagi Calon
Advokat dimaksudkan agar dalam masa magang yang dijalani
mereka dapat melakukan praktik profesi Advokat secara terbatas,
sehingga ketika selesai menjalani masa magang tersebut sudah
memiliki cukup pengalaman praktik profesi Advokat;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu untuk mengubah ketentuan dalam
Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun
2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat.
Mengingat: 1. Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4282);
2. Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun
2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat.
Memperhatikan: Keputusan Rapat Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat
Indonesia pada tanggal 21 September 2006.

M E M U T U S K A N
Menetapkan: PERATURAN PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PERHIMPUNAN
ADVOKAT INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2006 TENTANG
PELAKSANAAN MAGANG UNTUK CALON ADVOKAT
 
Pasal I
Mengubah ketentuan dalam Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1
Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat, dengan menyisipkan
5 (lima) pasal di antara Pasal 7 dan Pasal 8, yakni Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 7C, Pasal
7D, dan Pasal 7E, yang berbunyi sebagai berikut:

 “Pasal 7A
PERADI akan mengeluarkan Izin Sementara Praktik Advokat (“Izin Sementara”)
kepada Calon Advokat segera setelah diterimanya Laporan Penerimaan Calon
Advokat Magang yang memenuhi semua persyaratan yang diwajibkan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2006
tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat, berikut peraturan
pelaksanaannya.

Pasal 7B
 
(1) Untuk kepentingan magang, Calon Advokat pemegang Izin Sementara dapat
diikutsertakan di dalam surat kuasa, dengan syarat bahwa di dalam surat kuasa
tersebut, terdapat Advokat Pendamping.
(2) Calon Advokat pemegang Izin Sementara tidak dapat menjalankan praktik
Advokat atas namanya sendiri.
(3) Calon Advokat hanya dapat berpraktik sebagai asisten dari Advokat
Pendamping.

Pasal 7C
 
(1) Izin Sementara berlaku selama Calon Advokat menjalani masa magang.
(2) Masa magang sebagaimana dimaksud ayat (1) berakhir pada saat Calon Advokat
telah menjalani magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus-menerus pada
Kantor Advokat serta menyelesaikan Laporan Sidang sebagaimana dimaksud
Pasal 6 ayat (1) Peraturan Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang
untuk Calon Advokat, atau jika Calon Advokat tidak lagi menjalani masa
magang di Kantor Advokat.

Pasal 7D
Selama menjalani masa magang, Calon Advokat pemegang Izin Sementara wajib
berpedoman pada Kode Etik Advokat Indonesia dan peraturan PERADI lainnya.

Pasal 7E
 
PERADI berwenang untuk mencabut Izin Sementara apabila dalam penggunaannya
tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan ini.

Pasal II
 
Peraturan ini disebut juga “Peraturan Perubahan Pertama Peraturan Magang”.

Pasal III
 
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani.

Jakarta, 17 Oktober 2006
Dewan Pimpinan Nasional



            Ttd.                                                       Ttd.
DR. Otto Hasibuan, S.H., M.M.           Harry Ponto, S.H., LL.M.
        
 
     Ketua Umum                                    Sekretaris Jenderal

 

Lampiran Surat Pernyataan Kantor Advokat

Lampiran Surat Pernyataan Kantor Advokat

[Kepala Surat Kantor Advokat Penerima Magang]

[Tempat & Tanggal diterbitkan]
Kepada
Dewan Pimpinan Nasional
Perhimpunan Advokat Indonesia
Plaza Kebon Sirih, P2/14
Jl. Kebon Sirih No. 17-19
Jakarta 10340


SURAT PERNYATAAN KANTOR ADVOKAT

Dengan hormat,
Kami, …………. [nama kantor Advokat sebagaimana diatur Pasal 1 Peraturan Perhimpunan
Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat
(“Peraturan Magang”)/nama kantor atau lembaga yang memberikan bantuan hukum cumacuma
sebagaimana diatur Pasal 3 ayat (2) Peraturan Magang]
, beralamat di
……………………, menyatakan bersedia memberikan surat keterangan magang, membuat
laporan berkala tentang pelaksanaan magang serta memberikan bukti-bukti yang
menerangkan bahwa Calon Advokat telah menjalani magang di kantor kami.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya.
Hormat kami,

Nama: [Nama Pimpinan Kantor Advokat]
NIA: ______________

Lampiran 4. Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang

Lampiran 4. Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang

[Kepala Surat Kantor Advokat Penerima Magang]

[Tempat & tanggal diterbitkan]
Kepada
Dewan Pimpinan Nasional
Perhimpunan Advokat Indonesia
Plaza Kebon Sirih, P2/14
Jl. Kebon Sirih No. 17-19
Jakarta 10340 

LAPORAN PENERIMAAN CALON ADVOKAT MAGANG

Bersama ini kami sampaikan bahwa kami menerima Calon Advokat berikut ini guna
melakukan magang di kantor kami:
NO.   NAMA CALON                   NAMA ADVOKAT            TGL MULAI MAGANG              KET.        
          ADVOKAT                           PENDAMPING                   
1.   .......                          ............                       ...........                             ........
2.   .......                          ...........                        ...........                             ........
3.   .......                          ...........                        ...........                             ........
4.   .......                          ...........                        ...........                             ........
5.   ......                           ...........                        ..........                              ........
6.   ......                           ..........                         ..........                              ........
7.   ......                           ..........                         ..........                              ........
8.   ......                           ..........                         .........                               ........

Demikian Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang ini kami sampaikan.
Hormat kami,
______________________________
Nama: [Nama Pimpinan Kantor Advokat]
NIA: _______________________

Lampiran 3. Laporan Sidang

Lampiran 3. Laporan Sidang

LAPORAN SIDANG

Nomor Perkara : ……………………………………………………………………………….
(nomor register pada Buku Induk Register masing-masing perkara)
Tanggal Sidang : ………………………………………………………......................................
Persidangan Ke : .……………………………………………………………………………….
Agenda Sidang : ………………………………………………………………………………..
Terdakwa/Tergugat
(coret salah satu)
: ………………………………………………………………………………..
Penuntut
Umum/Penggugat
(coret salah satu)
: ………………………………………………………………………………..
Majelis Hakim : 1. …….....……………………………………………………… (Ketua)
2. ..………...………………………………………………… (Anggota)
3. ..……………...…………………………………………… (Anggota)
4. …..………………...……………………………………… (Anggota)
5. ……..…………………...………………………………… (Anggota)
Panitera Pengganti : 1. ………………………………………………………………………….
2. ………………………………………………………………………….
Keterangan : ………………………………………………………………………………..
Uraian:
………………………………………………………………………………………………..……………
…………………………………………………………………………………………………..…………
……………………………………………………………………………………………………..………
………………………………………………………………………………………………………..……
…………………………………………………………………………………………………………..…
…………………………………………………………………………………………………………..…
…………………………………………………………………………………………………………..…
[Tempat dan tanggal ditandatangani]

Advokat Pendamping,                                          Calon Advokat,
_________________                                       _______________
Nama: ____________                                      Nama: __________
NIA: _____________
  

Lampiran 2. Lembar Evaluasi

Lampiran 2. Lembar Evaluasi

Lembar Evaluasi Pengajar
Pendidikan Khusus Profesi Advokat

Nama Pengajar:
Kelas:
Materi:
Hari/Tanggal:


1. Bagaimana menurut anda cara penyampaian materi ajar oleh pengajar?
a. Kurang
b. Baik
c. Sangat baik
2. Bagaimana menurut anda penguasaan pengajar terhadap materi ajar?
a. Kurang
b. Baik
c. Sangat baik
3. Bagaimana menurut anda modul dan bahan-bahan pendukung perkuliahan yang diberikan oleh
pengajar?
a. Kurang
b. Baik
c. Sangat baik
4. Bagaimana menurut anda interaksi yang dilakukan pengajar dengan peserta didik?
a. Kurang
b. Baik
c. Sangat baik
5. Bagaimana menurut anda studi kasus yang disampaikan pengajar?
a. Kurang
b. Baik
c. Sangat baik
6. Apakah menurut anda pengajar disiplin dalam masalah waktu
a. Ya
b. Tidak
7. Apakah anda merekomendasikan pengajar tersebut untuk mengajar pada pelaksanaan PKPA
berikutnya?
a. Ya
b. Tidak
8. Saran terhadap pengajar:
……………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………
Lampiran 2. Lembar Evaluasi
Lembar Evaluasi Materi Ajar
Pendidikan Khusus Profesi Advokat
Materi Ajar:
Jumlah Sesi:
1. Bagaimana menurut anda muatan materi ajar yang bersifat praktik?
a. Kurang
b. Cukup
2. Bagaimana menurut anda muatan materi ajar yang bersifat teori?
a. Kurang
b. Cukup
3. Bagaimana menurut anda perbandingan antara materi ajar yang diberikan dengan jumlah sesi yang
tersedia?
a. Kurang
b. Cukup
4. Bagaimana menurut anda relevansi materi ajar dengan praktik profesi Advokat?
a. Kurang
b. Cukup
5. Saran terhadap materi ajar:
……………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………


Lampiran 2. Lembar Evaluasi

Lembar Evaluasi Materi Ajar
Pendidikan Khusus Profesi Advokat
 
Materi Ajar:
Jumlah Sesi:
1. Bagaimana menurut anda muatan materi ajar yang bersifat praktik?
a. Kurang
b. Cukup
2. Bagaimana menurut anda muatan materi ajar yang bersifat teori?
a. Kurang
b. Cukup
3. Bagaimana menurut anda perbandingan antara materi ajar yang diberikan dengan jumlah sesi yang
tersedia?
a. Kurang
b. Cukup
4. Bagaimana menurut anda relevansi materi ajar dengan praktik profesi Advokat?
a. Kurang
b. Cukup
5. Saran terhadap materi ajar:
……………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………
Lampiran 2. Lembar Evaluasi
Lembar Evaluasi Penyelenggaraan
Pendidikan Khusus Profesi Advokat
1. Bagaimana menurut anda ketersediaan alat pendukung proses perkuliahan yang disediakan
penyelenggara?
a. Kurang
b. Baik
c. Sangat baik
2. Bagaimana menurut anda kenyamanan ruangan kelas yang dipergunakan untuk penyelenggaraan
PKPA?
a. Kurang
b. Baik
c. Sangat baik
3. Bagaimana menurut anda biaya yang ditetapkan untuk mengikuti PKPA ini bila dibandingkan dengan
kualitas pengajar dan fasilitas yang diberikan oleh penyelenggara?
a. Sesuai
b. Mahal
4. Secara umum, bagaimana menurut anda kualitas dari pengajar-pengajar yang memberikan kuliah?
a. Kurang
b. Baik
c. Sangat baik
5. Bagaimana menurut anda pilihan materi ajar tambahan yang diberikan kepada peserta (bila ada)?
a. Perlu
b. Tidak perlu