Kamis, 16 Juni 2011

Advocad sebagai Penegak Hukum Yang Baik

         Advocad adalah profesi mulia dengan kehormatan dan jabatannya sebagai pengawal konstitusi dan penegak keadilan, ia bukanlah sebagai alat membebaskan yang salah atau memutar balikkan fakta sehingga keadilan tidak akan tercapai.
         Berdasar ketentuan UU no 18 th 2003, tentang Advocad, disebutkan salah satu syarat menjadi advocad adalah menjalani pendidikan khusus profesi advocad, di sini dimaksudkan disamping membentuk Advocad yang handal dan trampil dalam hukum juga membentuk Advocad yang berakhlak mulia. hingga Advocad sebagai pengawal konstitusi selalu menjunjung tinggi keadilan dan hukum.
          Dalam kehidupan nyata banyak sekali praktek-praktek keadilan yang dinodai dengan permainan uang, baik itu dari tingkat bawah hingga jenjang di atasnya, oleh sebab itu sepantasnyalah seorang Advocad membentengi diri dengan moral yang baik, tidak hanya mencari materi yang berlimpah tapi yang terpenting nurani keadilan dan kemanusiaannya terus hidup, hingga kan menjadi pahlawan - pahlawan keadilan bagi pencari keadilan.
          Ada suatu pertanyaan yang seharusnya ada di hati setiap penegak Hukum, " Apakah uang yang didapat dari hasil penegakan keadilan merupakan uang yang sah, atau uang dari cucuran darah dan air mata dari pencari keadilan?", hingga seharusnyalah setiap penegak hukum tetap hidup nuraninya dan selalu menjunjung tinggi prikemanusiaan dan prikeadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
         

Tidak ada komentar:

Posting Komentar