Jumat, 17 Juni 2011

KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA. tentang : : Pelaksanaan Undang – Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat

Jakarta, 25 Juni 2003
KETUA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA
 
Nomor : KMA / 445 / VI / 2003
Lampiran : --
Perihal : Pelaksanaan Undang – Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat 


Kepada Yth. 1. Sdr.KETUA PENGADILAN TINGGI
                     2. Sdr.KETUA PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA
                     3. Sdr.KETUA PENGADILAN NEGERI
                     4. Sdr.KETUA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA

Sehubungan dengan telah berlakunya Undang-Undang Advokat Nomor 18
Tahun 2003, maka dalam kaitannya dengan badan-badan peradilan sebagaimana
maksud Undang-Undang tersebut, perlu diberitahukan beberapa petunjuk sebagai
berikut sambil menunggu diterbitkannya peraturan-peraturan pelaksana Undang-
Undang tersebut :
1. Terhitung sejak tanggal surat ini dikeluarkan, kepada Ketua-Ketua Pengadilan
Tinggi dilarang untuk melakukan pelantikan / pengambilan sumpah terhadap
advokat / pengacara praktek yang baru ;
2. Kartu tanda pengenal yang dimiliki oleh para advokat / pengacara praktek yang
diterbitkan sebelum undang-undang advokat tersebut, dinyatakan tetap belaku
sampai 6 bulan sejak surat ini dikeluarkan, untuk selanjutnya akan diurus dan
ditangani serta diterbitkan oleh organisasi advokat;
3. Kepada saudara-saudara Para Ketua Pengadilan Tinggi diingatkan untuk
mengisi daftar ulang (her registrasi) para pengacara dan advokat yang terdaftar
di wilayahhukum saudara sebagaimana yang sudah diperintahkan Mahkamah
Agung sesuai dengan Surat Mahkamah Agung No : MA/SEK/671/XI/2000
tanggal 23 November 2000.
4. Sambil menunggu peraturan pelaksana lebih lanjut sesuai dengan Undang-
Undang Advokat tersebut diatas, maka semua prosedur pemindahan, mutasi
advokat dan lain-lain disesuaikan dengan maksud penjelasan Pasal 5 ayat (2)
Undang-Undang Advokat tersebut yang pada pokonya perpindahan atau mutasi
advokat tersebut wajib memberitahukan kepada :
- Pengadilan Negeri setempat.
- Organisasi Advokat ( dalam hal ini KKAI ), dan
- Pemerintah Daerah setempat
Demikianlah disampaikan kepada Saudara-saudara agar maklum.

                                                                     KETUA MAHKAMAH AGUNG R.I.
                                                                                              ttd.

                                                                                  BAGIR MANAN

Tembusan disampaikan dengan hormat kepada :
1. Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI)
2. Arsip

Tidak ada komentar:

Posting Komentar