Jumat, 17 Juni 2011

KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA . TENTANG PETUNJUK PENGAMBILAN SUMPAH ADVOKAT

KETUA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA


Nomor : MA/KUMDIL/01/III/K/2007
Jakarta, 29 Maret 2007
Kepada Yth.
Sdr. Ketua Pengadilan Tinggi
di- Seluruh Indonesia

SURAT EDARAN
Nomor : 01 Tahun 2007
TENTANG
PETUNJUK PENGAMBILAN SUMPAH ADVOKAT
Sehubungan dengan surat dari PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Nomor : 059/Peradi-DPN/II/07 tanggal 27 Februari 2007 perihal
Sumpah Advokat, Mahkamah Agung memandang perlu memberikan petunjuk
sebagai berikut :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat
mewajibkan Advokat, sebelum menjalankan profesinya, untuk bersumpah
menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka
Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya ;
2. Pengambilan sumpah dilakukan oleh ketua atau, jika berhalangan, oleh Wakil
Ketua Pengadilan Tinggi dengan memakai toga dalam suatu sidang yang
terbuka untuk umum, tanpa dihadiri oleh Panitera ;
3. Lafal sumpah atau janji adalah sebagaimana yang tertera dalam pasal 4 ayat
(2) Undang-Undang No.18 Tahun 2003 ;
4. Salinan berita acara sumpah dikirimkan oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang
bersangkutan kepada Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM dan
Organisasi Advokat ;
                  Demikian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.
                                                        KETUA MAHKAMAH AGUNG RI
                                                                                  ttd.
                                                                      BAGIR MANAN
Tembusan kepada Yth :
1. Wakil Ketua Mahkamah Agung-RI
2. Para Ketua Muda Mahkamah Agung-RI
3. Panitera Mahkamah Agung-RI
4. Sekretaris Mahkamah Agung-RI
5. Perhimpunan Advokat Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar