Jumat, 17 Juni 2011

PERATURAN PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2006 TENTANG PELAKSANAAN MAGANG UNTUK CALON ADVOKAT

Menimbang:
a. Bahwa satu di antara persyaratan yang harus dilalui untuk menjadi
advokat adalah mengikuti magang selama 2 (dua) tahun terus-menerus di
kantor advokat;
b. Bahwa untuk melaksanakan syarat magang tersebut, Perhimpunan
Advokat Indonesia (“PERADI”) perlu untuk membuat suatu aturan
mengenai magang.
Mengingat: Pasal 3 ayat (1) huruf g, Pasal 29 ayat (5), Pasal 29 ayat (6) Undang-Undang
No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4282).
Memperhatikan: Rapat Dewan Pimpinan Nasional PERADI pada tanggal 6 Juli 2006 dan 7
Agustus 2006.
M E M U T U S K A N
Menetapkan: PERATURAN PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA TENTANG
PELAKSANAAN MAGANG UNTUK CALON ADVOKAT
BAB I
KANTOR ADVOKAT YANG DAPAT MENERIMA MAGANG DAN ADVOKAT
PENDAMPING
Pasal 1
Kantor Advokat yang dapat menerima magang adalah Kantor Advokat yang memenuhi syaratsyarat
di bawah ini:
a. Didirikan oleh seorang atau lebih Advokat yang telah terdaftar dalam Buku Daftar Anggota
PERADI;
b. Tersedianya Advokat yang dapat menjadi Advokat pendamping (“Advokat
Pendamping”) untuk para Calon Advokat yang menjalankan magang;
c. Bersedia menerbitkan surat keterangan magang (“Surat Keterangan Magang” –Contoh
terlampir sebagai Lampiran 1) yang isinya menjelaskan bahwa Calon Advokat telah
menjalani magang di Kantor Advokat dan menerangkan jangka waktu magang Calon
Advokat;
d. Bersedia memberikan bukti-bukti bahwa Calon Advokat telah menjalani magang di Kantor
Advokat;
1
e. Bersedia membuat laporan berkala (“Laporan Berkala” –Contoh terlampir sebagai
Lampiran 2) tentang pelaksanaan magang untuk disampaikan ke PERADI setiap 6 (enam)
bulan dan/atau pada saat Calon Advokat berhenti melakukan magang di Kantor Advokat
yang bersangkutan.
Pasal 2
Advokat yang dapat menjadi Advokat Pendamping harus memenuhi ketentuan berikut:
a. Terdaftar dalam Buku Daftar Anggota;
b. Telah menjadi Advokat selama sedikitnya 7 (tujuh) tahun ketika akan mulai menjadi
Advokat Pendamping;
c. Tidak sedang cuti sebagai Advokat;
d. Tidak sedang menjalani sanksi pemberhentian sementara oleh Dewan Kehormatan
PERADI;
e. Tidak sedang menjalani hukuman pidana.
Pasal 3
(1) Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 1, karena pertimbangan-pertimbangan tertentu
atas keadaan di suatu daerah, PERADI dapat menunjuk langsung Kantor Advokat untuk
menerima Calon Advokat melakukan magang.
(2) Kantor-kantor atau lembaga-lembaga yang memberikan bantuan hukum cuma-cuma,
termasuk yang berada di lingkungan perguruan tinggi, yang memenuhi persyaratan yang
dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e di atas, dapat mendaftarkan
diri ke PERADI guna dipersamakan sebagai Kantor Advokat yang dapat menerima Calon
Advokat melakukan magang.
Pasal 4
Kantor Advokat dapat menentukan sendiri jumlah Calon Advokat yang dapat diterima di Kantor
Advokat untuk menjalani magang, dengan ketentuan pada saat yang sama seorang Advokat
Pendamping hanya dapat menjadi Advokat Pendamping terhadap paling banyak 5 (lima) orang
Calon Advokat.
BAB II
SYARAT-SYARAT MAGANG UNTUK CALON ADVOKAT
Pasal 5
Calon Advokat yang hendak menjalani magang wajib mengajukan permohonan magang kepada
Kantor Advokat yang memenuhi persyaratan tersebut dalam Pasal 1 di atas dengan syarat-syarat
sebagai berikut:
a. Warga negara Indonesia;
b. Bertempat tinggal di Indonesia;
c. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d. Lulusan pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”);
e. Telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh PERADI
dan telah lulus Ujian Advokat.
2
BAB III
RUANG LINGKUP MAGANG
Pasal 6
(1) Selama masa magang (2 tahun), Calon Advokat harus membuat sedikitnya 3 (tiga) laporan
persidangan (“Laporan Sidang” –Contoh terlampir sebagai Lampiran 3) perkara pidana
yang bukan merupakan perkara sumir dan 6 (enam) Laporan Sidang perkara perdata.
(2) Laporan-laporan Sidang sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) Pasal ini adalah laporan
atas setiap sidang yang dimulai pada sidang pertama sampai dengan adanya putusan atas
masing-masing perkara dimaksud. Perkara-perkara dimaksud tidak harus merupakan
perkara-perkara yang ditangani oleh Kantor Advokat tempat Calon Advokat melakukan
magang.
(3) Selain ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 Pasal ini, Kantor Advokat dapat
juga memberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik di bidang lainnya
kepada Calon Advokat, antara lain:
a. Berpartisipasi dalam suatu pekerjaan kasus atau proyek, baik di bidang litigasi
maupun non-litigasi;
b. Melakukan riset hukum di dalam maupun di luar Kantor Advokat;
c. Menyusun konsep, laporan tentang pekerjaan yang dilakukannya berupa memo,
minuta, korespondensi e-mail, perjanjian-perjanjian, dan dokumen hukum lainnya;
d. Menerjemahkan peraturan, memo, artikel dari bahasa Indonesia ke bahasa asing
ataupun sebaliknya; dan/atau
e. Menganalisa perjanjian atau kontrak.
Pasal 7
(1) Calon Advokat tidak dibenarkan memberikan jasa hukum secara langsung kepada klien,
tetapi semata-mata mendampingi/membantu Advokat Pendamping dalam memberikan jasa
hukum.
(2) Pemberian magang oleh Kantor Advokat kepada Calon Advokat tidak berarti bahwa Calon
Advokat harus menjadi karyawan pada Kantor Advokat tempat ia melakukan magang.
BAB IV
TUGAS ADVOKAT PENDAMPING DALAM PELAKSANAAN MAGANG
Pasal 8
Advokat Pendamping bertugas:
a. Memberikan bimbingan dan pembelajaran dalam berpraktik hukum;
b. Melakukan pengawasan terhadap kerja dan perilaku Calon Advokat yang menjalankan
magang agar Calon Advokat tersebut dapat memiliki pengalaman praktis yang mendukung
kemampuan, keterampilan, dan etika yang baik dalam menjalankan profesinya;
c. Mengevaluasi pekerjaan yang dilakukan Calon Advokat selama menjalani magang, dan
melaporkannya kepada PERADI secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf e;
d. Memastikan bahwa setiap Laporan Sidang sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1)
dan (2) di atas adalah benar dan turut menandatangani Laporan Sidang tersebut untuk
nantinya disampaikan ke PERADI bersama dengan Laporan Berkala;
3
e. Melaporkan ke PERADI tentang adanya Calon Advokat yang sedang melakukan magang
paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Calon Advokat melakukan magang
(Contoh terlampir sebagai Lampiran 4);
f. Dalam hal Advokat Pendamping bukan merupakan Advokat yang sekaligus berwenang
mewakili Kantor Advokat untuk menerbitkan Surat Keterangan Magang, maka Surat
Keterangan Magang wajib juga ditandatangani oleh Advokat Pendamping.
BAB V
LARANGAN PERMINTAAN IMBALAN
Pasal 9
Kantor Advokat DILARANG meminta imbalan dalam bentuk apapun dari Calon Advokat yang
melakukan magang di Kantor Advokat dimaksud.
BAB VI
SURAT KETERANGAN MAGANG
Pasal 10
(1) Kantor Advokat akan menerbitkan Surat Keterangan Magang bagi Calon Advokat yang
telah selesai menjalankan masa magang di Kantor Advokat tersebut sesuai dengan lamanya
waktu Calon Advokat melakukan magang.
(2) Surat Keterangan Magang ini dapat dijadikan bukti bahwa Calon Advokat tersebut sudah
menjalani magang untuk memenuhi persyaratan magang sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat.
Pasal 11
(1) PERADI berwenang penuh untuk memverifikasi kebenaran Surat Keterangan Magang
maupun Laporan Berkala dan Laporan Sidang yang diajukan.
(2) Jika ternyata isi Surat Keterangan Magang dan atau Laporan Berkala dan/atau Laporan
Sidang ternyata tidak sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya, misalnya Calon Advokat
ternyata tidak pernah melakukan magang atau melakukan magang kurang dari jangka
waktu yang disebutkan dalam Surat Keterangan Magang, baik Advokat Pendamping yang
menerbitkan Surat Keterangan Magang dimaksud maupun Calon Advokat yang
menggunakannya akan dikenai sanksi berupa diberhentikan dari profesi advokat secara
tetap. Apabila Calon Advokat dimaksud belum diangkat sebagai Advokat, yang
bersangkutan tidak akan pernah dapat diangkat sebagai Advokat.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
(1) Calon Advokat yang telah bekerja selama sedikitnya 2 (dua) tahun berturut-turut di satu
atau lebih Kantor Advokat terhitung sejak diundangkannya UU Advokat pada 5 April
2003, dianggap telah memenuhi ketentuan magang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf g UU Advokat dengan syarat harus menyerahkan bukti-bukti berupa:
a. surat keterangan dari Kantor(-kantor) Advokat tempat ia bekerja atau pernah bekerja;
4
b. slip gaji atau bukti pembayaran honorarium yang dikeluarkan Kantor Advokat untuk
Calon Advokat atau bukti pemotongan pajak PPh Pasal 21 atau kartu Jamsostek;
c. surat keterangan dari Advokat Pendamping yang menjelaskan bahwa Calon Advokat
telah ikut membantu penanganan sedikitnya 3 (tiga) perkara pidana dan 6 (enam)
perkara perdata (para pihak dan nomor perkara harus disebutkan dalam surat
keterangan tersebut).
(2) Calon Advokat yang telah bekerja selama sedikitnya 2 (dua) tahun berturut-turut di satu
atau lebih Kantor Advokat pada saat Peraturan ini ditandatangani, namun belum memenuhi
ketentuan telah ikut membantu penanganan sedikitnya 3 (tiga) perkara pidana dan 6 (enam)
perkara perdata maka Calon Advokat tersebut wajib memenuhi sisa jumlah perkara yang
disyaratkan.
Pasal 13
Dipersamakan dengan Kantor Advokat sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1) di atas
adalah kantor-kantor atau lembaga-lembaga yang memberikan bantuan hukum cuma-cuma,
termasuk yang berada di lingkungan perguruan tinggi, yang setelah diverifikasi PERADI dapat
diterima dan dipersamakan sebagai Kantor Advokat yang dapat menerima magang.
Pasal 14
Dengan tetap mengacu pada pemenuhan ketentuan dimaksud pada Pasal 6 ayat (1), Calon
Advokat yang sedang magang/bekerja di Kantor Advokat dan/atau kantor-kantor/lembagalembaga
bantuan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 12 dan Pasal 13 di atas, tetapi belum
mencapai waktu 2 (dua) tahun, masa magang/kerja yang sedang dijalani tersebut akan
diperhitungkan sebagai bagian dari masa magang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g UU
Advokat.
Pasal 15
(1) Ketentuan Peralihan ini HANYA berlaku terhadap Calon Advokat yang lulus dalam 2
(dua) ujian Advokat yang diselenggarakan PERADI di tahun 2006 –yaitu Ujian Profesi
Advokat yang telah dilaksanakan pada tanggal 4 Februari 2006 dan Ujian Profesi Advokat
yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 September 2006– serta yang akan diselenggarakan
di tahun 2007.
(2) Ketentuan tentang telah ikut membantu penanganan sedikitnya 3 (tiga) perkara pidana dan
6 (enam) perkara perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c di atas
DIKECUALIKAN terhadap Calon Advokat yang lulus dalam Ujian Profesi Advokat yang
diselenggarakan pada 4 Februari 2006 dan bekerja di Kantor Advokat yang
mengkhususkan diri pada bidang non-litigasi –yang dibuktikan dengan terdaftarnya
Advokat Pendamping sebagai anggota Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia atau
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.
Pasal 16
(1) Setiap Calon Advokat dan Kantor Advokat yang termasuk dalam pengaturan Ketentuan
Peralihan ini wajib melaporkan pelaksanaan magang yang dilakukannya ke PERADI.
(2) Untuk Calon Advokat yang telah lulus dalam Ujian Profesi Advokat 4 Februari 2006,
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam waktu 90 (sembilan
puluh) hari kalender terhitung sejak berlakunya Peraturan ini.
5
(3) Untuk Calon Advokat yang lulus dalam Ujian Profesi Advokat pada 9 September 2006 dan
tahun 2007 mendatang, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam
waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya pengumuman
kelulusan ujian oleh Panitia Ujian Profesi Advokat PERADI.
Pasal 17
(1) PERADI berwenang penuh untuk memverifikasi kebenaran surat keterangan dan buktibukti
yang diajukan oleh Calon Advokat dan Kantor Advokat.
(2) Syarat tentang Advokat Pendamping sebagaimana diatur pada Pasal 2 berlaku terhadap
Ketentuan Peralihan ini.
(3) Ketentuan Pasal 11 ayat (2) berlaku terhadap Advokat yang menerbitkan surat keterangan
dan Calon Advokat yang menggunakannya.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani.
Jakarta, 16 Agustus 2006
Dewan Pimpinan Nasional
Ttd. Ttd.
Otto Hasibuan, S.H., M.M. Harry Ponto, S.H., LL.M.
Ketua Umum Sekretaris Jenderal
6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar