Jumat, 17 Juni 2011

PERATURAN PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2006 TENTANG PELAKSANAAN MAGANG UNTUK CALON ADVOKAT

PERATURAN
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2006
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2006
TENTANG PELAKSANAAN MAGANG UNTUK CALON ADVOKAT
DEWAN PIMPINAN NASIONAL
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA

Menimbang:  a. Bahwa dalam rangka implementasi Peraturan Perhimpunan
Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan
Magang untuk Calon Advokat dirasakan perlunya bagi
Perhimpunan Advokat Indonesia untuk menerbitkan izin
sementara praktik Advokat bagi Calon Advokat yang menjalani
magang;
b. Bahwa pemberian izin sementara praktik Advokat bagi Calon
Advokat dimaksudkan agar dalam masa magang yang dijalani
mereka dapat melakukan praktik profesi Advokat secara terbatas,
sehingga ketika selesai menjalani masa magang tersebut sudah
memiliki cukup pengalaman praktik profesi Advokat;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu untuk mengubah ketentuan dalam
Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun
2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat.
Mengingat: 1. Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4282);
2. Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun
2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat.
Memperhatikan: Keputusan Rapat Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat
Indonesia pada tanggal 21 September 2006.

M E M U T U S K A N
Menetapkan: PERATURAN PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PERHIMPUNAN
ADVOKAT INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2006 TENTANG
PELAKSANAAN MAGANG UNTUK CALON ADVOKAT
 
Pasal I
Mengubah ketentuan dalam Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1
Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat, dengan menyisipkan
5 (lima) pasal di antara Pasal 7 dan Pasal 8, yakni Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 7C, Pasal
7D, dan Pasal 7E, yang berbunyi sebagai berikut:

 “Pasal 7A
PERADI akan mengeluarkan Izin Sementara Praktik Advokat (“Izin Sementara”)
kepada Calon Advokat segera setelah diterimanya Laporan Penerimaan Calon
Advokat Magang yang memenuhi semua persyaratan yang diwajibkan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2006
tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat, berikut peraturan
pelaksanaannya.

Pasal 7B
 
(1) Untuk kepentingan magang, Calon Advokat pemegang Izin Sementara dapat
diikutsertakan di dalam surat kuasa, dengan syarat bahwa di dalam surat kuasa
tersebut, terdapat Advokat Pendamping.
(2) Calon Advokat pemegang Izin Sementara tidak dapat menjalankan praktik
Advokat atas namanya sendiri.
(3) Calon Advokat hanya dapat berpraktik sebagai asisten dari Advokat
Pendamping.

Pasal 7C
 
(1) Izin Sementara berlaku selama Calon Advokat menjalani masa magang.
(2) Masa magang sebagaimana dimaksud ayat (1) berakhir pada saat Calon Advokat
telah menjalani magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus-menerus pada
Kantor Advokat serta menyelesaikan Laporan Sidang sebagaimana dimaksud
Pasal 6 ayat (1) Peraturan Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang
untuk Calon Advokat, atau jika Calon Advokat tidak lagi menjalani masa
magang di Kantor Advokat.

Pasal 7D
Selama menjalani masa magang, Calon Advokat pemegang Izin Sementara wajib
berpedoman pada Kode Etik Advokat Indonesia dan peraturan PERADI lainnya.

Pasal 7E
 
PERADI berwenang untuk mencabut Izin Sementara apabila dalam penggunaannya
tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan ini.

Pasal II
 
Peraturan ini disebut juga “Peraturan Perubahan Pertama Peraturan Magang”.

Pasal III
 
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani.

Jakarta, 17 Oktober 2006
Dewan Pimpinan Nasional



            Ttd.                                                       Ttd.
DR. Otto Hasibuan, S.H., M.M.           Harry Ponto, S.H., LL.M.
        
 
     Ketua Umum                                    Sekretaris Jenderal

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar