Jumat, 17 Juni 2011

PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA KURIKULUM PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT

PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA
KURIKULUM
PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT
 
I. Materi Dasar
1 Fungsi dan Peran Organisasi Advokat 1
1. Sejarah dan bentuk-bentuk organisasi advokat di Indonesia;
2. Fungsi advokat dalam bantuan hukum:
a. pelaksana hak konstitusional
b. sebagai jembatan
c. standarisasi fungsi dan peran penegakan hukum yang dijalankan advokat

2 Sistem Peradilan Indonesia 
11. Lingkup Peradilan di Indonesia:
a. Peradilan Umum
b. Peradilan Agama
c. Peradilan Tata Usaha Negara (TUN)
d. Peradilan Militer
e. Peradilan Khusus
1) Peradilan Niaga
2) Peradilan Anak
3) Peradilan Hak Asasi Manusia (HAM)
4) Peradilan Pajak
5) Peradilan Perikanan
6) Peradilan Tindak Pisana Korupsi (Tipikor)
2. Asas-asas dan kaidah-kadiah hukum
3. Metode penemuan hukum

3 Kode Etik Profesi Advokat
1. Substansi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
2. Kode Etik Advokat Indonesia:
a. Kepribadian advokat
b. Hubungan advokat dengan klien
c. Hubungan advokat dengan teman sejawat
d. Cara bertindak menganani perkara
e. Ketentuan tentang kode etik dan pelaksanaannya
3. Dewan Kehormatan Advokat:
a. Ketentuan umum
b. Pengaduan dan tatacara pengaduan
c. Prosedur pemeriksaan tingkat pertama oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah
d. Prosedur Pemeriksaan tingkat banding oleh Dewan Kehormatan Pusat
e. Cara pengambilan keputusan oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah dan Dewan Kehormatan Pusat
f. Sanksi-sanksi terhadap pelanggaraan Kode Etik Advokat Indonesia oleh advokat
g. Cara penyampaian salinan putusan
3. Contoh-contoh kasus

II. Materi Hukum Acara (Litigasi)
1 Hukum Acara Pidana ( Catatan: Metode pengajaran bersifat terapan, yaitu dengan bedah kasus tertentu)
1. Surat panggilan
2. Surat kuasa penyidikan
3. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi tersangka
4. Surat penangguhan penahanan (dalam hal klien akan ditahan) (dengan kemungkinan adanya pra-peradilan)
5. Acara persidangan di pengadilan negeri:
a. Surat kuasa
b. Panggilan sidang
c. Pembacaan dakwaan
d. Eksepsi
e. Acara pemeriksaan:
1) Formalitas persidangan
2) Tahapan acara pemeriksaan di pengadilan
3) Cara mengajukan keberatan
4) Mencatat pemeriksaan saksi dan saksi ahli
f. Pembacaan tuntutan
g. Pledoi
h. Replik (oleh jaksa)
i. Duplik (oleh terdakwa atau kuasa)
j. Acara pembacaan putusan
k. Pengambilan putusan
l. Menyatakan banding
6. Tingkat Banding
•Memori banding
• Kontra memori banding
7. Tingkat Kasasi
•Memori kasasi
•Kontra memori kasasi
8. Peninjauan Kembali:
•Akta peninjauan kembali
9. Contoh-contoh kasus

2 Hukum Acara Perdata (Catatan: Metode Pengajaran bersifat terapan, yaitu dengan bedah kasus tertentu)
1. Surat kuasa
2. Macam-macam gugatan: gugatan perdata biasa, gugatan class action/perwakilan, gugatan legal
     standing, gugatan citizen law suit.
3. Mediasi
4. Persidangan (dalam hal perdamaian tidak tercapai) dengan kemungkinan tergugat tidak hadir:
a. Sidang tanpa kehadiran tergugat
b. Pembuatan akta bukti dan acara pembuktian
c. Putusan verstek
d. Upaya verzet
5. Persidangan dengan dihadiri para pihak:
a. Jawaban tergugat (termasuk kemungkinan eksepsi)
b. Replik
c. Duplik
d. Pembuktian, termasuk: pembuatan akta bukti, cara mencatat keterangan saksi
e. Kesimpulan
f. Pembacaan putusan
g. Pengambilan putusan
h. Menyatakan banding
6. Tingkat Banding (upaya hukum dan prosedur pengajuannya)
a. Memori banding
b. Kontra memori banding
7. Tingkat Kasasi
a. Memori kasasi
b. Kontra memori kasasi
8. Peninjauan Kembali
•   Akta peninjauan kembali
9. Contoh-contoh kasus Hukum Acara Peradilan Tata UsahaNegara (Catatan: Metode Pengajaran bersifat
    terapan, yaitu dengan bedah kasus tertentu)
1. Surat kuasa
2. Gugatan
3. Pemeriksaan persiapan dan perbaikan gugatan
4. Panggilan sidang
5. Acara sidang (tingkat pertama) (Penundaan surat keputusan yang digugat jika permohonan dikabulkan)
a. Jawaban
b. Replik
c. Duplik
d. Acara pembuktian (termasuk pembuatan akta bukti)
e. Kesimpulan
f. Pembacaan putusan
g. Pengambilan putusan
h. Pernyataan banding
6. Tingkat Banding
a. Memori banding
b. Kontra memori banding
7. Tingkat Kasasi
a. Memori kasasi
b. Kontra memori kasasi
8. Contoh-contoh kasus

 3 Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (Catatan: Metode Pengajaran bersifat terapan,  
    yaitu dengan  bedah kasus tertentu)
11. Surat kuasa
2. Gugatan
3. Pemeriksaan persiapan dan perbaikan gugatan
4. Panggilan sidang
5. Acara sidang (tingkat pertama) (Penundaan surat keputusan yang digugat jika permohonan dikabulkan)
a. Jawaban
b. Replik
c. Duplik
d. Acara pembuktian (termasuk pembuatan akta bukti)
e. Kesimpulan
f. Pembacaan putusan
g. Pengambilan putusan
h. Pernyataan banding
6. Tingkat Banding
a. Memori banding
b. Kontra memori banding
7. Tingkat Kasasi
a. Memori kasasi
b. Kontra memori kasasi
8. Contoh-contoh kasus

4 Hukum Acara Peradilan Agama
1 1. Ruang lingkup pengadilan agama
2. Dasar hukum
3. Kompetensi pengadilan agama
4. Prosedur dan mekanisme berperkara di pengadilan agama
5. Produk-produk pengadilan agama: putusan dan penetapan
6. Contoh-contoh kasus

5 Hukum Acara Mahkamah Kontitusi 
1 1. Ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi
2. Pengertian hak uji materiil dan formil
3. Perbedaan pengujian yang dilakukan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
4. Para pihak dan obyek sengketa di Mahkamah Konstitusi
5. Prosedur beracara di Mahkamah Konstitusi
6. Format permohonan
7. Sifat putusan Mahkamah Konstitusi
8. Contoh-contoh kasus

6 Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial
1 1. Pengertian dan jenis-jenis perselisihan hubungan industrial
2. Hak-hak normatif pekerja:
a. Hak bersifat ekonomis
b. Hak bersifat politis
c. Hak bersifat medis
d. Hak bersifat sosial
3. Kedudukan dan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial
4. Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial menurut Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
5. Serikat Pekerja
6. Cara penyusunan kesepakatan kerja bersama
7. Contoh-contoh kasus

7 Hukum Acara Pesaingan Usaha
1 1. Pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha TidakSehat
2. Dunia Usaha dan Persaingan Tidak Sehat
3. Penentuan dan bentuk larangan (rule of reason dan per se-illegal)
4. Prinsip dan substansi larangan persaingan tidak sehat menurut UU Nomor 5 Tahun 1999:
a. Perjanjian yang dilarang
b. Kegiatan yang dilarang
c. Penyalahgunaan posisi dominan
5. Penggabungan (merger), konsolidasi, dan pengambilalihan (acqusition)
6. Tugas dan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
7. Prosedur penanganan laporan di KPPU
8. Mekanisme penyelesaian persaingan usaha tidak sehat melalui KPPU
9. Sifat putusan KPPU dan upaya hukumnya
10. Contoh-contoh kasus

8 Hukum Acara Arbitrase dan Alternatif Dispute Resolution (ADR) (Catatan: Metode 
   Pengajaran bersifat terapan, yaitu dengan bedah kasus tertentu)
1 1. Surat kuasa
2. Pendaftaran gugatan
3. Penunjukan/pencalonan arbiter
4. Pemberitahuan kepada pihak lawan oleh sekretariat Badan Arbtrase Nasional Indonesia(BANI)/Badan
    Arbitrase ad-hoc
5. Jawaban lawan dan penunjukan arbiter
6. Penunjukan arbiter ketua oleh para arbiter melalui BANI, sekaligus pemberitahuan biaya arbiter
    kepada para pihak.
7. Acara mediasi:
    - jika tercapai perdamaian, dibuat akta perdamaian
    - jika perdamaian tidak selesai dilanjutkan acara arbitrase
8. Replik
9. Duplik
10. Pembuktian
11. Kesimpulan
12. Putusan
13. Pendaftaran putusan di pengadilan negeri
14. Eksekusi
Catatan:
Terbuka kemungkinan putusan arbitrase digugat melalui pengadilan negeri. Dalam hal demikian
terjadi, berlaku prosedur acara perdata umum.

9 Hukum Acara Pengadilan HAM (Catatan: Metode Pengajaran bersifat terapan, yaitu dengan bedah kasus tertentu)
1 1. Tugas dan wewenang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM)
2. Dasar Hukum Pengadilan HAM
3. Mekanisme penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat:
a. Tetap/permanen
b. Ad-hoc
4. Proses beracara pada Pengadilan HAM:
5. Perlindungan korban
6. Tatacara pemberian kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM
yang berat (menurut Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002)
7. Aspek-aspek pemulihan efektif bagi para korban
8. Hak-hak korban
9. Contoh-contoh kasus

10 Hukum Acara Pengadilan Niaga (Catatan: Metode Pengajaran bersifat terapan, yaitu dengan   
     bedah kasus tertentu)
1 1. Tugas dan wewenang Pengadilan Niaga
2. Dasar Hukum Pengadilan Niaga
3. Mekanisme beracara di Pengadilan Niaga:
a. Perkara kepailitan
b. Perkara Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
4. Hal-hal khusus yang harus diperhatikan dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Niaga
5. Contoh-contoh kasus

III. Materi Non-Litigasi
1 Perancangan dan Analisa Kontrak
2 1. Pengertian, syarat, dan asas-asas kontrak bisnis
2. Bentuk-bentuk kontrak bisnis
3. Tahapan pembuatan kontrak
4. Anatomi kontrak
5. Klausula kontrak yang spesifik
6. Penyelesaian permasalahan dalam kontrak
7. Contoh-contoh dalam kontrak

2 Pendapat hukum (legal opinion) dan Uji Kepatutan dari Segi Hukum (legal due diligence)
2 1. Pengertian pendapat hukum dan uji kepatutan dari segi hukum
2. Ruang lingkup pendapat hukum dan uji kepatutan dari segi hukum
3. Prosedur dan mekanisme pembuatan pendapat hukum
4. Prosedur dan mekanisme pelaksanaan uji kepatutan dari segi hukum (termasuk obyek yang diperiksa )
5. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan pendapat hukum dan pelaksanaan uji kepatutan dari     
    segi  hukum
6. Format dan contoh dari dokumen pendapat hukum dan dokumen uji kepatutan dari segi hukum

3 Organisasi Perusahaan, termasuk penggabungan (merger) dan pengambilalihan (acquisition)
1. Ruang lingkup aspek hukum korporasi
2. Prosedur pendirian Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Firma (Fa), Persekutuan Comanditer (CV),    
    Perusahaan Dagang (PD), koperasi, Yayasan, dan Perkumpulan
3. Dokumen-dokumen dasar korporasi
a. Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri
•Akta pendirian
•Surat keterangan domisili hukum
•Surat pendaftaran pajak
•Surat keterangan telah berbadan hukum dari Departemen Hukum dan HAM
•Surat izin usaha
•Tanda daftar perusahaan
b. Perusahaan Penanaman Modal Asing
•Letter of commitments
•Memo Kesepakatan (memorandum of understanding)
•Joint venture agreement
•Akta pendirian
•Letter of approval of location of land
•Letter of approval for investment
• Letter of ratification
•Surat keterangan domisili hukum
•Surat pendaftaran pajak
•Surat izin usaha
•Tanda daftar perusahaan
4. Prosedur penunjukan penjabat korporasi dan tugas-tugas dan pertanggungjawabannya
5. Pengertian penggabungan (merger) dan pengambilalihan (
acquisition)
6. Prosedur dan permasalahan dalam penggabungan (
merger) dan pengambilalihan (
acquisition)
7. Contoh-contoh kasus


IV. Materi Pendukung (Keterampilan Hukum)
1Teknik Wawancara dengan Klien 1
Pengertian wawancara
1. Tujuan wawancara
2. Tempat wawancara
3. Hal-hal yang harus dipersiapkan untuk wawancara
4. Struktur wawancara
a. Pembukaan: menanyakan identitas klien
b. Materi utama wawancara (pokok)
5. Tehnik bertanya
6. Tehnik mendengar
7. Menanggapi pertanyaan dari klien

2 Penelusuran Hukum dan Dokumentasi Hukum
1 1. Hierarki perundang-undangan di Indonesia
2. Tehnik dan metode penelusuran dokumen hukum
a. secara manual
b. melalui internet
3. Tujuan penelusuran dokumen hukum
4. Sumber-sumber hukum
5. Rancangan dokumen hukum dalam rangka litigasi (surat kuasa, somasi, gugatan, eksepsi, replik,
duplik, dokumentasi bukti-bukti, kesimpulan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali)
6. Contoh-contoh kasus

3 Argumentasi Hukum (Legal Reasoning)
2 1. Pengertian dan hakikat argumentasi hukum
2. Logika dan argumentasi hukum:
a. kesalahpahaman terhadap peran logika
b. Kesesatan (falacy)
c. Kekhususan logika hukum
3. Langkah-langkah masalah hukum:
a. Sruktur argumentasi hukum: lapisan logika, dialektik, prosedur atau hukum acara
b. Langkah-langkah analisa hukum:
1) pengumpulan data
2) klasifikasi dan identifikasi permasalahan
3) penemuan hukum
4) penerapan hukum
4. Contoh-contoh kasus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar