Rabu, 06 Juli 2011

kejahatan hipnotis

“ Kejahatan hipnotisme,gendam,cablek”

Belakangan ini pemberitaan di surat kabar maupun media elektronik tentang sebuah bentuk
kejahatan dg modus ilmu gaib yg didalam masyarakat dikenal dng sebutan ilmu gendam,
cablek mulai marak kembali,dengan modus ini pelaku kejahatan ,menghindari cara kekerasan
untuk memperdaya korbanya,karena cara kekerasan mempunyai resiko tinggi terhadap pelaku
sendiri,terlebih kalau korban mempunyai kemampuan untuk melawan. Terminologi hipnotis
menurut bahasa yunani yaitu hipnos yg mempunyai arti tidur namun tidur dlm prinsip hipnotis
terbagi menjadi 4 fase yaitu keadaan beta alpha theta dan delta.Kondisi pada fase alfha dan theta
inilah yg diciptakan oleh pelaku,dalam fase ini korban merasa sangat rileks,nyaman,tenang,dan
perhatian yg sangat terfokus kepada juru hipnotis ,hingga hilang “kesadaran” hanyut dalam alam
hipnosa yg dalam. Pengaruh ketidaksadaran itulah yg dimanfaatkan pelaku untuk memperdaya
korbannya.Aplikasi hipnotis dalam pemanfaatanya sebetulnya sangat bermanfaat ditangan orang yg
bertanggung jawab diantaranya:menolong persalinan,menghentikan kebiasaan buruk,memanage
stress,hiburan, serta terapi yg sifatnya psikologis,pemanfaatan potensi alam bawah sadar untuk
tujuan kebaikan mulai banyak disimpangkan oleh pelaku kejahatan.menurut hemat penulis apa
yg dilakukan para pelaku kejahatan jalanan itu SEBETULNYA BUKAN ILMU HIPNOTIS ,namun lebih
tepat dikatakan,SEBUAH KETERAMPILAN ATAU AKTIFITAS YG MENIMBULKAN HIPNOSIS.mengapa
demikian? Untuk menjawab ini maka kita harus mengetahui apa yg penulis sebut dg gerak gerik jiwa
ataubathin,jiwa atau bathin ini sifatnya tdk kasat mata namun dari gejalanya bisa tampak.Bukankah
sedih ,gembira,takut,cemas dan sebagainya adalah perwujudan dari suasana batin yg muaranya
adalah hati atau kalbu.Sistem tubuh manusia mempunyai apa yg disebut kondisi hipnosis,yaitu
kondisi dimana gelombang otak manusia dalam keadaan fase rileks,santai tenang meditatif hening
atau khusuk. Dalam fase ini manusia sangat sugestif sekali dalam menerima informasi dari luar
dirinya tanpa filter mental untuk memblocknya, informasi tersebut bisa apa saja ,positif negatif
khayal nyata sesat benar ataupun keliru apapun bentuk informasinya,hal itu akan terekam dalam
alam bawah sadar manusia menjadi sebuah file rekaman yg mengendap tanpa disadari.Dengan
bantuan hipnotisme file tersebut dapat diakses dg mudah sehingga yg tampak korban bercerita
panjang lebar mengenai keadaan dirinya dalam keadaan tertidur(jawa;nglindur,dlm pertunjukan
stage hipnotis).pelaku kejahatan modus ini biasanya pelaku mencabuli maupun memperkosa
korbanya karena korban tidak berdaya didalam pengaruh hipnotis.Dalam mekanisme ilmu
hipnotis ,sugesti yg masuk dalam alam bawah sadar yg sebelumnya pelaku menciptakan keadaan
rileks,tenang ,khusuk ,meditasi,hening dpt masuk tanpa ada filter pemblocknya,dalam keadaan ini
korban tidak akan menyadari,apa yg masuk dalam bawah sadarnya itu khayal atau nyata,bohong
atau benar,korban yg ada menerima begitu saja. Menisbatkan kejahatan ini dengan penipuan telah
memenuhi unsur syarat syarat terjadinya.Atau terhadap pelaku bisa dijerat dg psl 286 yg berbunyi
“barangsiapa bersetubuh dengan seorang wanita diluar pernikahan,padahal diketahui bahwa
wanita itu dalam keadaan pingsan atau tdk berdaya “ .(Ancaman pidana 9 thn) Juncto pasal 290 ke-
(1) ” Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dg seorang pdhl diketahui bahwa orang itu pingsan
atau tidak berdaya”(Ancaman pidana 7 thn)

Bagaimanakah perlindungan korban terhadap kejahatan yg ditimbulkan dari penyalahgunaan ilmu

hipnotis, gendam, dan cablek?

Apakah perangkat hukum materiil telah memuat delik ini secara spesifik?

Apakah kejahatan ini bisa dinisbatkan dg kejahatan penipuan?

1.didalam pembuktian perkara kejahatan hipnotisme/ gendam/cablek yg masuk ke pengadilan
hakim menilai pada unsur unsur yg didakwakan penuntut umum yaitu;

a. Barang siapa
b. Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak
c. memakai nama palsu atau keadaan palsu,dg akal dan tipu muslihat maupun dg karangan

perkataan perkataan bohong
d. membujuk orang supaya memberikan suatu barang,membuat utang atau menghapuskan
piutang......dst

Secara spesifik kejahatan hipnotisme tidak diatur dalam hukum materiil khususnya pasal 378
KUHP,namun unsur yg ada dalam pasal tersebut telah cukup mewakili syarat keadaan yang dapat
ditimbulkan dalam keadaan korban terhipnosis,karena untuk mendakwa pelaku kejahatan dengan
modus ini tidak harus mensyaratkan semua unsur unsurnya terbukti dan juga dalam pembuktian
perkara ini saksi yg dihadirkan dalam persidangan apakah telah melihat mendengar merasakan
benar keadaan tersebut.

2.Dalam penjelasan KUHP karangan R.soesilo disana dijelaskan didalam salah satu unsurnya yg
berbunyi ‘karangan perkataan bohong” dijelaskan satu kata bohong tidak cukup,disini harus dipakai
banyak kata2 bohong yg tersusun demikian rupa sehingga kebohongan yg satu dpt ditutup dengan
kebohongan yg lain sehingga keseluruhanya merupakan ceritera sesuatu yg seakan akan benar.

Sebuah perilaku kejahatan bisa terjadi kapan saja dimana saja dan pelakunya siapa saja,untuk bisa
menghindari kejahatan dengan modus ini ada beberapa langkah yg harus diketahui a.l

Bagaimana sugesti hipnotis itu bekerja dan dalam keadaan yg bagaimana orang bisa
terkena Pengaruh tsb
- Mengupayakan pikiran selalu fresh,dan kritis tehadap apapun informasi yg masuk
kedalam diri kita
- Tetapkan tujuan dan langkah hidup secara jelas.

Jadi perlindungan sebenarnya adalah dr kita sendiri,perangkat hukum materiil yg tersedia hanya
mampu menjerat pelaku apa bila peristiwa tersebut telah terjadi.

Secara teknis metode penggunaan ilmu ini hampir sama dengan metode hipnotis yaitu shock
induction method,dimana pelaku kejahatan jenis ini dlm aksinya biasanya menepuk bagian tubuh
tertentu korbannya,prinsip daripada metode ini adalah membuka sistem pertahanan filter block

(RAS) dimana setelah pertahanan gerbang bawahsadar terbuka maka pelaku memasukkan sugesti
baru kedalam pikiran korban,pelaku jenis ini biasanya hapal betul dg suasana psikologis korban
waktu itu,dg sedikit berempati,simpatik,ramah maupun kesan yg bersahabat maka dg mudah
korban terpengaruh bujuk rayuan pelaku.Sehingga yg tampak adanya ketika membaur pada
masyarakat umum sepertinya masyarakat umum tdk pernah mendeteksi adanya tindak pidana
kejahatan,adakalanya jg orang orang disekelilingnya jg terhipnotis ataupun terpaku pada aksi
hipnotis jalanan ini.

Didalam prakteknya pelaku hipnotis jalanan jenis ini tidak selalu tunggal pelakunya,namun terkadang
berkelompok dan membaur bersama masyarakat yg lain sehingga terkesan hanya aktivitas perilaku
biasa,namun mereka telah membagi tugas masing masing diantaranya turut serta meyakinkan calon
korbanya agar masuk perangkap dalam suasana hipnosa yg telah dikondisikan.keadaan tersebut bisa
terbebas setelah korban pergi atau menyingkir dari konsentrasi massa tersebut.

Menurut kamus besar bahasa indonesia terbitan balai pustaka,gendam mempunyai arti bacaan atau
mantra mantra yg membuat orang lain terpana atau terpesona.Menilik pengertian gendam menurut
kamus tersebut para pelaku kejahatan jenis ini dalam melancarkan aksinya berkeyakinan bahwa dg
mantra tersebut korban akan terkuasai dg mudah.Ilmu jenis ini biasnya diperoleh dg cara laku dan
ritual ,yaitu suatu pengkondisian dimana jiwa dan raga ini harus menyatu dg kekuatan alam diluar
dirinya,pelaku sangat berkeyakinan keberhasilanya dalam menggendam korbnya sangat dipengaruhi
oleh aspek diluar dirinya sehingga dalam waktu waktu tertentu pelaku harus berhubungan dg
dimensi lain lewat pemberian sesajen,untuk memperkuat keyakinanya.Korban ketika terkena
serangan ilmu ini yg dirasakan adalah lemas,seperti kehilangan energi,linglung dan otak tidak
mampu berpikir kritis sehingga pelaku seakan akan menjadi patung diam membisu,walau seolah
olah tahu perhiasanya atau benda berharga miliknya dipreteli pelaku,ataupun malah memberikanya
kepada pelaku.

Diposting oleh:

Binarko Andriyanto Prabuningrat S.H

Mahasiswa PKPA angk.18

Praktisi Hipnotherapy